Tata Kelola Perusahaan
- Tata Kelola Perusahaan
- Kode Etik
- Manajemen Risiko
- Sistem Manajemen Iso dan Sistem Manajemen K3
05
Mei
2015
Di perusahaan modern akhir-akhir ini ,setiap perusahaan pasti telah menetapkan visi dan misi dari keberadaannya serta tujuan-tujuan kegiatan usaha yang terencana dan terprogram. Semua itu dapat dicapai dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik yang mensinergikan kepentingan pemegang saham, dewan direksi termasuk juga karyawan dan pihak ketiga (regulator,pelanggan,pemasok,bank,lingkungan dan masyarakat).
Secara umum tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses,kebijakan,aturan dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan adalah suatu subyek yang memiliki banyak aspek prinsip yang telah diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di Negara masing-masing. Tujuan utama diselenggarakannya tata kelola perusahaan adalah efisiensi ekonomi yang ditujukan untuk mengoptimalkan hasil.
PT Multi Terminal Indonesia, sebagai salah satu perusahaan logistik nasional telah bersepakat dan mempunyai komitmen yang kuat untuk menerapkan adanya tata kelola perusahaan.
Prinsip- prinsip tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
A. Akuntabilitas
Memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajibanya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Seluruh otorita perusahaan, baik pimpinan atau manajer diharuskan melakukan kegiatan secara bertanggung jawab dengan berpegang kepada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
B. Transparansi
Adalah segala informasi yang harus disampaikan secara tepat waktu dan akurat yang menyangkut keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan yang telah diaudit secara independen. Tujuannya agar pemegang saham dan orang lain dapat mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
C. Pertanggung jawaban/ Responsibilitas
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan dengan berpegang teguh kepada prinsip kehati-hatian. Perusahaan juga melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar dan lingkungannya dengan melakukan pembinaan dan kemitraan.
D. Kewajaran dan kesetaraan
Setiap pemangku kepentingan berhak mendapatkan perlakuan yang setara dan wajar dari perusahaan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.Perusahaan juga harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan,berkarir dan melaksanakan tugasnya secara professional tanpa membedakan suku,agama,ras,golongan,gender dan kondisi fisik.
E. Kemandirian
Bahwa para pengelola perusahaan diharapkan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sesuai peraturan perusahaan tanpa tekanan dari siapapun dengan tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan yang ditentukan dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.