Share
03
Jul
2015
JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia III siap memberlakukan penggunaan mata uang rupiah untuk seluruh kegiatan pelabuhan di wilayah kerjanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai 1 Juli 2015.
Direktur Keuangan Pelindo III Saefudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa selanjutnya penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. Langkah penyesuaian lainnya, dia menambahkan, ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota).
Lalu, lanjut dia, sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi "entry" kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai
- sumber ( REPUBLIKA.CO.ID)